Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terus mendalami dugaan kasus korupsi yang dilakukan Lurah Ceger, Fanda Fadly Lubis, bersama Bendahara Kelurahan Ceger, Zaitul Akmam. Diketahui mereka mengorupsi dana sejumlah proyek dan membuat sejumlah pengadaan barang dan jaksa fiktif.
Pihak Kejari Jaktim merinci ada tujuh proyek yang diduga dikorupsi dua pejabat kelurahan itu. Mereka diduga merugikan negara sekitar Rp 450 juta.
"Mereka berdua membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) tetapi ada beberapa proyek yang fiktif. Diduga uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Silvia Desty Rosalina kepada wartawan, Jakarta, Rabu (16/10).
Praktik korupsi ini terbongkar, berdasarkan laporan masyarakat sekitar dua bulan lalu. Fanda dan Zaitul diduga korupsi sekitar Rp 450 juta dari total anggaran kegiatan yang diajukan sebesar Rp 2,3 miliar dari APBD DKI 2012. Modusnya, keduanya mengambil alih sejumlah program kerja sama dengan pihak event organizer.
Saat ini Kejari masih menahan lurah Ceger bersama bendaharanya. Sedikitnya ada 20 saksi yang dimintai keterangan dalam kasus ini. Termasuk event organizer acara dan para ketua RW di Rusun Ceger.
"Penangkapan dilakukan Jumat terhadap dua tersangka, lurah Ceger dan bendaharanya. keduanya mendekam di Rutan Cipinang. Ancaman minimal empat tahun, maksimal 20 tahun pidana penjara," kata Silvia.
Berikut proyek yang diduga dikorupsi dua orang tersebut:
1. Gerakan Sayang ibu Rp 20.165.000
2. Pemahaman Kebangsaan Rp 74.000.000
3. SDM Kemasyarakatan Rp 110.802.720
4. Penyuluhan kesehatan Rp 53.000.000
5. Wawasan bagi aparatur kelurahan Rp 78.175.900
6. Kewirausahaan bagi ekonomi lemah Rp 48.554.000
7. Pengadaan bahan baku bangunan kegiatan kerja bakti minggu pagi Rp 70.000.000.
Member | : | 45 Orang |
Member Aktif | : | 45 Orang |
Member Baru Hari Ini | : | 0 Orang |
Pengunjung Online | : | 1 |
Total Pengunjung | : | 19319 |
Total Hits | : | 69236 |